
Tahuna (26/02) – Seluruh jajaran Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna mengikuti kegiatan internalisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak Dalam Pasal 3A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia melalui Zoom Meeting.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Heru Tjondro, dilanjutkan dengan sesi pemaparan oleh Diki selaku Analis Keimigrasian Pertama pada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam pemaparan tersebut dijelaskan tentang mengapa diterbitkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2023 dikarenakan banyaknya anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang terlambat memilih kewarganegaraan sehingga yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Layanan SKIM Pasal 3A berdasarkan SOPAP dan berbasis elektronik dengan layanan tanpa tatap muka melalui evisa.imigrasi.go.id atau molina.imigrasi.go.id. Bagi Divisi dan Kantor Imigrasi yang belum memiliki username pada website e-Visa dan molina agar segera mendaftarkan username layanan SKIM Pasal 3A dengan rincian Kasi Intaltuskim sebagai user Verifikator, Kasi Inteldakim sebagai user Pengecekan lapangan, dan Kepala Kantor sebagai user untuk melanjutkan permohonan ke Direktorat serta persetujuan penerbitan SKIM Pasal 3A.
#direktoratjenderalimigrasi
#ditjenimigrasi
#kumhamsulut
#kanwilkemenkumhamsulut
#kakanwilkemenkumhamsulut
#ronaldlumbuun
#torangbasudara
#kanimtahuna
#imigrasitahuna
#situnamantap
#novlymomongan

