
Rabu, 11 Februari 2026, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna beserta jajaran menghadiri kegiatan Pembahasan dan Peninjauan Ulang Pas Lintas Batas (PLB) serta Status Border Crossing Agreement (BCA) Tahun 1975 antara Indonesia dan Filipina di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, pejabat Kantor Wilayah, serta jajaran Kantor Imigrasi Tahuna dan Manado. Pembahasan difokuskan pada evaluasi dan rencana amandemen BCA 1975 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Empat isu strategis utama yang dibahas meliputi perubahan warna Pas Lintas Batas , perbedaan masa berlaku dan fungsi Pas Lintas Batas, potensi penambahan entry point baru di wilayah perbatasan, serta dampak operasional penggunaan Pas Lintas Batas merah yang menimbulkan penolakan dari pihak Imigrasi Filipina. Selain itu, turut dibahas kondisi faktual di lapangan terkait potensi jalur masuk tidak resmi (illegal entry) yang berdampak pada peningkatan perlintasan tidak sesuai prosedur.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan BCA 1975 Indonesia–Filipina yang menghasilkan beberapa poin penambahan dan perubahan. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan baik dan lancar serta diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan pengelolaan perlintasan batas di wilayah perbatasan.


