Kedudukan, Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN

  • Berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
  • Secara administratif bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

TUGAS POKOK

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.07.04 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Siak, Muara Enim, Sambas, Tahuna dan Tual. Tugas dan fungsi yang dimaksud meliputi:

  1. Menyusun rencana dan program di bidang keimigrasian;
  2. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan;
  3. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian;
  4. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian;
  5. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian;
  6. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang intelijen dan penindakan keimigrasian;
  7. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;
  8. Pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian;
  9. Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara serta rumah tangga; dan Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan keimigrasian.

 

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
 
  1. Pelayanan Keimigrasian : Memberikan layanan dokumen perjalanan (seperti paspor) bagi WNI dan layanan izin tinggal serta visa bagi Orang Asing yang masuk atau menetap di wilayah Indonesia;
  2. Penegakan Hukum : Melakukan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian (seperti deportasi atau penyidikan tindak pidana keimigrasian);
  3. Keamanan Negara : Menjadi pintu gerbang utama dalam memfilter dan memantau lalu lintas orang asing demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional dari ancaman pihak yang membahayakan;
  4. Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat : Mendukung iklim investasi dan pariwisata dengan memberikan kemudahan layanan izin tinggal bagi investor, tenaga kerja ahli, dan wisatawan sesuai dengan ketentuan.
 
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Kantor Wilayah Ditjenim Sulawesi Utara
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
xxxxxxxxxxxxxx
PROVINSI xxxxxxxxx


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
PikPng.com phone icon png 604605   081140902601
PikPng.com email png 581646   kanim_tahuna@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   kanim_tahuna@imigrasi.go.id

PROFIL UNIT PELAKSANA TEKNIS


Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI