KABAR TERKINI ::.
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko melantik dua pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yaitu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Syahrioma Delavino dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rakha Sukma Purnama Senin (22/06/2026). Pelantikan kedua pejabat baru ini merupakan langkah penguatan tata kelola layanan keimigrasian, pasca dua pejabat yang sebelumnya mengisi posisi tersebut menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam merespons evaluasi internal.
“Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi bagian dari upaya pembenahan. Kami memastikan bahwa proses hukum yang berjalan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan tata kelola organisasi,” ujar Hendarsam.
Hendarsam menegaskan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk menjadikan setiap dinamika sebagai pijakan untuk perbaikan yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.

Selain penguatan kepemimpinan, Ditjen Imigrasi juga telah menjalankan sejumlah langkah cepat (quick wins) sebagai bentuk respons nyata atas evaluasi yang dilakukan. Salah satu langkah utama adalah penyederhanaan proses bisnis layanan keimigrasian, khususnya dalam permohonan izin tinggal, guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat serta pengguna layanan.
Di samping itu, berbagai upaya lain juga terus dilakukan, seperti penguatan pengawasan internal, percepatan tindak lanjut pengaduan masyarakat, peningkatan kontrol terhadap pelaksanaan tugas petugas di lapangan, serta penguatan integritas aparatur.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan perubahan. Pembenahan tidak boleh berhenti pada proses internal atau seremoni, tetapi harus tercermin dalam layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel,” lanjutnya.

Pelantikan ini juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di berbagai wilayah seperti Banten, Kalimantan Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Bengkulu, dan Maluku, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
Hendarsam menekankan bahwa transformasi kepemimpinan adalah upaya kolektif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional di seluruh jajaran.
“Kepercayaan publik adalah hal utama yang harus kita jaga. Oleh karena itu, setiap pejabat yang dilantik hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pelayanan keimigrasian berjalan dengan baik, bersih, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

JAKARTA — Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengimbau seluruh jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk melaksanakan langkah konkret (action plan) dalam rangka meningkatkan integritas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan melalui pengarahan kepada seluruh petugas Imigrasi di seluruh Indonesia dan Atase Imigrasi di Perwakilan RI, yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Ditjen Imigrasi, Selasa (09/06/2026).
"Kita serahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum (APH). Mulai minggu ini, saya minta semua jajaran kembali fokus pada tugas, fungsi, dan program-program yang sudah dicanangkan. Pelayanan kepada masyarakat harus berjalan optimal," ujarnya.
Hendarsam mengakui krisis kali ini menjadi salah satu pukulan terbesar bagi organisasi. Kendati demikian, ia meminta momentum ini dijadikan ruang refleksi total untuk menghapus praktik dan budaya kerja masa lalu yang tidak sesuai.
“Zaman sudah berubah, dan tuntutan masyarakat saat ini telah berubah. Tidak ada hak istimewa (privilege) bagi siapapun untuk melakukan pelanggaran,” tegas Hendarsam.

Ia menekankan, fungsi pelayan publik bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga sangat rentan terhadap komplain dan kritik. Kerentanan tersebut harus dijawab dengan penguatan mental aparatur untuk merespons setiap keluhan dengan cepat dan transparan. Menurutnya, Ditjen Imigrasi memiliki sumber daya manusia yang unggul, namun kapasitas tersebut harus dibarengi dengan integritas yang kuat agar organisasi dapat kembali berdiri tegak.
Hendarsam menggarisbawahi bahwa orientasi utama Imigrasi adalah memangkas jarak dengan masyarakat. Segala bentuk kecemburuan sosial atau persepsi negatif publik harus dijawab dengan perubahan sikap dan komitmen pelayanan yang nyata.
"Gagasan 'Imigrasi untuk Rakyat' lahir karena kita harus mendekatkan diri dan menghilangkan jarak dengan masyarakat. Fokus kita sekarang adalah membuktikan komitmen itu, merebut kembali kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap kerja Imigrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat," pungkas Dirjen Imigrasi.

Tindak Lanjut Terhadap Dua WN China di Kantor Imigrasi Tahuna

Tahuna, 1 Juni 2026 – Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna menerima informasi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Orang Asing di KM Mercy Teratai yang akan berangkat menuju ke Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Tahuna bersama unsur Badan Intelijen Startegis (BAIS), Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodim 1301/Sangihe, Intelkam Polres Kepulauan Sangihe, dan Syahbandar Pelabuhan Nusantara melakukan pengamanan terhadap Orang Asing yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan dokumen, petugas mengidentifikasi 2 (dua) orang tersebut adalah WN China yang berinisial LK dan TY. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Indeks Visa C2 atau visa kunjungan untuk kegiatan bisnis sesuai dengan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa.

Setelah itu kedua WN China tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Tahuna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan barang bawaan kedua WN China tersebut tidak ditemukan senjata tajam, senjata api, narkotika, obat-obatan terlarang, bahan peledak, maupun zat berbahaya lainnya. Barang bawaan yang ditemukan berupa pakaian, perlengkapan pribadi, dokumen pribadi, telepon genggam, obat tradisional, dan makanan ringan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan melalui pengambilan keterangan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik identitas, tujuan kedatangan, dan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Pemeriksaan terhadap kedua WN China tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan Pejabat Imigrasi sebagimana diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b dan Pasal 106. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai setiap Orang Asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dalam rangka pelaksanaan fungsi Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian serta Kewenangan PPNS Keimigrasian.

Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan berupa pengambilan keterangan dan pengumpulan alat bukti. Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kedua WN China telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Tahuna. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WN China tersebut diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (tsm)
Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Kepulauan Talaud

Melonguane, 22 Mei 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Kepulauan Talaud di Penginapan Kanaan, Mala Timur, Kecamatan Melonguane. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pengawasan Orang Asing dan Pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Daerah di Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud” dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, Forkopimda, serta anggota TIMPORA. Bupati Kepulauan Talaud diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah sekaligus Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Djohari Gumolang, S.T., sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Bapak Ready Jootje Ratag, hadir memimpin kegiatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai wilayah perbatasan yang berbatasan langsung dengan Filipina memiliki posisi strategis sekaligus tantangan tersendiri dalam pengawasan orang asing. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi melalui TIMPORA dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan yang efektif, cepat, dan akurat. Imigrasi Tahuna juga menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pelayanan, tetapi juga mencakup aspek penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Imigrasi Tahuna turut mensosialisasikan pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pelaporan keberadaan warga negara asing secara real-time oleh pemilik penginapan, hotel, indekos, maupun masyarakat. Selain APOA, diperkenalkan pula inovasi SITUNA SIGAP, sistem pelaporan cepat berbasis QR Code untuk pengawasan keimigrasian, serta SITUNA Smart Card, kartu identitas sementara bagi warga pemukim tanpa dokumen guna mendukung pendataan, monitoring, dan pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.

Mewakili Bupati Kepulauan Talaud, Plh. Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya pengawasan orang asing secara terpadu di wilayah perbatasan. Pemerintah daerah mendukung optimalisasi APOA sebagai sistem pengawasan modern yang dapat mempercepat pertukaran informasi dan memperkuat koordinasi lintas instansi. Melalui kegiatan TIMPORA ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kepulauan Talaud.
GELAR OPERASI GABUNGAN, IMIGRASI TAHUNA SISIR KAWASAN PERTAMBANGAN BOWONE

Tahuna, 20 Mei 2026 —Imigrasi Tahuna secara resmi menginisiasi pelaksanaan Operasi Gabungan berskala lintas instansi sebagai langkah deteksi dini pengawasan hukum di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Langkah taktis ini diambil guna memperkuat koordinasi, meningkatkan sinergitas, serta membangun keterpaduan data dan informasi yang solid di antara Aparat Penegak Hukum (APH) beserta seluruh unsur Komunitas Intelijen setempat. Melalui kolaborasi ini, diharapkan fungsi pengawasan keimigrasian dan keamanan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terintegrasi secara berkelanjutan.
Kegiatan Operasi Gabungan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026 ini memfokuskan pengawasannya di wilayah Pertambangan Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada pentingnya melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas penambangan serta mengantisipasi potensi pelanggaran hukum maupun keberadaan orang asing secara ilegal. Seluruh personel berkumpul di Imigrasi Tahuna pada pukul 10.00 WITA sebelum bergerak bersama menuju lokasi target.

Demi memastikan operasi ini berjalan komprehensif, Imigrasi Tahuna mengundang jajaran APH, kepolisian, dan intelijen, yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, Komando Distrik Militer 1301/Sangihe, Pangkalan Angkatan Laut Tahuna, serta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Tidak hanya itu, kekuatan pengawasan ini juga diperkuat oleh keterlibatan aktif dari badan intelijen dan instansi pemerintah daerah, termasuk Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), Badan Intelijen Strategis Daerah (BAIS), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe juga rekan-rekan media seperti TVRI, RRI, Berita Satu, Manado Pos, Tribun Manado, ekuatornews.com, lacakpos.co.id, zonaakurat.com, timurpos.channel.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tahuna, Joudy Supit menyampaikan “Bersama-sama kita disini melakukan pengawasan dan hasil yang kita dapat untuk saat ini tidak ada keberadaan Orang Asing yang berada di Tambang Emas Bowone.” Joudy juga menyampaikan pernyataan bahwa beberapa waktu sebelumnya juga sudah dilakukan pengawasan dari pihak Imigrasi Tahuna terhadap keberadaan Orang Asing khususnya di wilayah Tambang Emas Bowone “Kami juga sudah melakukan pengawasan di bulan April sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama kegiatan pengawasan dalam rangka Operasi Wirawaspada dan yang kedua Operasi Patroli Keimigrasian. Pada bulan Mei tanggal 6 kami juga melakukan pengawasan dan didapati bahwa tidak ada keberadaan Orang Asing.”

Sejalan dengan hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Stevy Sumolang juga menyampaikan “Penertiban di tempat ini sudah kami lakukan 4 (empat) kali. Bisa dicek dalam pemberitaan sebelumnya, kami sudah melakukan penertiban, dan ini kali keempat kami melakukan penertiban.”

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilakukan dalam Operasi Gabungan di kawasan pertambangan Bowone, tidak ditemukan adanya keberadaan maupun aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di lokasi tersebut. Seluruh pekerja dan individu yang diperiksa di area tambang murni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga dapat dipastikan bahwa kegiatan operasional di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku tanpa adanya pelanggaran terkait penggunaan tenaga kerja asing ilegal. Kegiatan dipertambangan tersebut saat ini sudah ditutup dibuktikan dengan adanya pita garis polisi (police-line) terhadap truk dan ekskavator (pengeruk) dan pihak Polres Sangihe juga telah memasang baliho di lokasi tersebut untuk stop tambang ilegal dengan mencantumkan pasal pelanggarannya.




