Sejarah Kantor

WhatsApp Image 2024 08 12 at 13.03.54

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan berdasar pada Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.02.PR.07.04 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Siak, Muara Enim, Sambas, Tahuna dan Tual,  bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pelayanan Keimigrasian, maka perlu dibentuk beberapa kantor imigrasi di lingkungan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna beralamat di Jalan Pelabuhan Tahuna, Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, 95814. Terdapat Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang dibangun terpisah dengan Gedung Kantor dan berlokasi di Kelurahan Tona I, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara, 95814.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan ruang lingkup kewenangan meliputi 3 (tiga) wilayah Kabupaten Kepulauan yang terdiri dari:

  1. Kabupaten Kepulauan Sangihe
  2. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (SITARO)
  3. Kabupaten Kepulauan Talaud

Terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian yang akuntabel merupakan salah satu pendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti yang diharapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dituntut untuk memiliki aparatur yang kompeten dan bertekad bekerja secara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (berAKHLAK) serta Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu:

  1. TPI Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna
  2. TPI / PLB Marore
  3. TPI / PLB Miangas

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, sebagai salah satu unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas melakukan penegakan hukum dan memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di wilayah kerjanya, wajib mempertanggungjawabkan amanat yang diberikan.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Sangihe